Polisi Tangkap Dokter Terkait Ujaran Kebencian Pada Panglima TNI

Polisi Tangkap Dokter Terkait Ujaran Kebencian Pada Panglima TNI

Polisi Tangkap Dokter Terkait Ujaran Kebencian Pada Panglima TNI

Departemen Investigasi Kriminal Nasional menahan seorang dokter di Sumatera Barat pada hari Jumat sore karena diduga menyebarkan pidato kebencian di akun Facebook-nya.

Menurut polisi, dokter Siti Sundari Daranila, 51, mengatakan bahwa, dengan nama Gusti Sikumbang, dia membuat akun khusus yang tidak terhubung dengan akun pribadinya untuk mengunggah konten tertentu.

Kepala divisi Cybercrime Brig. Jenderal Fadil Imran mengatakan bahwa polisi menduga Siti menyebarkan pidato kebencian di berbagai pos yang berkaitan dengan penghujatan dan diskriminasi rasial. Dia dilaporkan memposting foto Panglima Militer Indonesia yang baru diresmikan Hadi Tjahjanto bersama keluarganya, termasuk dua anak tiri yang juga personil Angkatan Udara.

“Di samping foto tersebut, tersangka menulis dalam judul, ‘Kami penduduk asli harus berdiri bersama. Hadi Tjahjanto bersama istri, anak perempuan dan anaknya. Anak-anaknya dan anak tiri adalah semua personil Angkatan Udara ‘, “katanya dalam sebuah pernyataan tertulis, menyebutkan bahwa polisi saat ini sedang menyelidiki akun tersebut untuk menentukan apakah dia memiliki hubungan dengan akun ucapan kebencian lainnya di media sosial.

Dia menambahkan bahwa polisi telah menyita dua smartphone sebagai bukti. Siti menghadapi hukuman enam tahun penjara jika dituntut berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami berharap masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak,” katanya.

Kasus ujaran kebencian memang akhir-akhir ini sering terjadi, dan sudah ada beberapa kasus yang menimpa pelaku dan sudah ada beberapa pelaku yang dipenjara lantaran melakukan ujaran kebencian melalui sosial media. Tentunya ini menjadi fenomena yang sangat baru lantaran meskipun sudah banyak orang yang ditangkap terkait ujaran kebencian, namun masih saja ada beberapa orang yang masih nekat untuk terang-terangan baik dengan akun palsu atau akun asli.

Tentunya dalam menggunakan media sosial, hal-hal harus sesuai dengan koridor yang ada. Ini memang memungkinkan setiap orang untuk mengeluarkan pendapatnya. Di sosial media sendiri, kritik dan semacam satir sendiri bukanlah sesuatu yang dilarang, namun penyebaran dan pembuat berita hoax serta melontarkan ujaran kebencian merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat membuat pelaku berurusan dengan pihak berwajib.