Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kesekian kalinya, gagal menghadirkan Ketua DPR, Ketua Umum Partai Golkar dan tersangka kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto untuk diinterogasi pada hari Senin.
Setya dijadwalkan untuk diinterogasi di kantor pusat KPK sebagai saksi dalam penyelidikan kasus graft profil tinggi, di mana politisi tersebut juga diduga telah memainkan peran penting.
“Pagi ini, KPK menerima surat yang memberitahukan bahwa KPK harus mendapatkan izin dari Presiden,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin.
Dia mengatakan Setya menegaskan agar badan anti-korupsi pertama-tama harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo untuk menanyainya.
Jika dia menghadiri pertanyaan hari ini, ini akan menjadi penampilan pertama Setya di KPK sejak dia ditunjuk menjadi tersangka pada hari Jumat untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama, dan setelah memenangkan sebuah gerakan praperadilan melawan badan anti-korupsi yang menantang tersangkanya. status.
Ini juga merupakan kali kedua Setya telah menghindari panggilan KPK dengan menggunakan posisinya sebagai Ketua DPR.
Febri mengatakan bahwa dalam surat yang ditandatangani Setya secara pribadi, dia menjelaskan impunitas setiap anggota DPR dapat diharapkan ditemukan dalam kasus pidana. Febri mengatakan, bagaimanapun, impunitas itu tidak bisa berlaku untuk Setya.
“Kami telah menganalisis peraturan tersebut, ketentuan apapun tentang kekebalan hukum tersebut tidak berlaku baginya sebagai individu yang telah dinyatakan sebagai saksi dan tersangka [dalam kasus korupsi KTP],” katanya.
Setya dilaporkan bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mengunjungi daerah pemilihannya. Dia rupanya juga dijadwalkan melakukan pemotretan televisi di sebuah stasiun provinsi