Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 3,92 juta, tertinggi di negara ini.
Karawang termasuk di antara 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang akan memiliki upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur provinsi tersebut, Ahmad Heryawan.
“Dia menandatangani sebuah keputusan gubernur pada minimum 2018 pagi ini [Selasa pagi],” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief pada Selasa malam.
Sementara itu, Pangandaran memiliki upah minimum terendah sebesar Rp 1,56 juta. Dalam surat keputusan tersebut, upah minimum Jawa Barat untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 1,54 juta. Sebagai perbandingan, upah minimum di Jakarta mencapai Rp 3,3 juta pada 2017. Dengan kenaikan 8,71 persen, pekerja di Jakarta akan menikmati upah minimum sebesar Rp 3,6 juta tahun depan.
Ferry mengatakan, upah minimum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 / 2015 tentang masalah upah. PP telah mengamanatkan kenaikan upah minimum 8,17 persen tahunan, katanya.
Dia mengatakan pelaku bisnis yang keberatan dengan peraturan tersebut dapat mengajukan permintaan penundaan dalam pelaksanaan upah minimum baru sampai 22 Desember mendatang.
Ferry lebih lanjut menjelaskan bahwa kenaikan upah 8,71 persen telah memperhitungkan inflasi Indonesia sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
Dia mengatakan bahwa pemerintah Jawa Barat menerima rekomendasi dari 27 bupati dan walikota sebelum menetapkan upah minimum provinsi. Perwakilan pelaku usaha, serikat pekerja dan pemerintah daerah dilibatkan dalam menentukan upah minimum 2018.
Karawang sendiri telah tumbuh menjadi salah satu kota industri yang pesat di Jawa Barat. Banyaknya pabrik-pabrik yang beroperasi di Karawang serta didukung dengan banyaknya kebutuhan akan tenaga kerja pada daerah tersebut mendorong dan membuat pendapatan minimum daerah ini menjadi paling tertinggi se-Indonesia.
Sebagai catatan, DKI Jakarta yang merupakan Ibu Kota, Indonesia, masih kalah dalam hal penetapan upah minimum ini. Jakarta seperti diketahui beberapa waktu lalu hanya menetapkan kenaikan menjadi Rp. 3.6 juta dari upah minimum sebelumnya yang berkisar sebesar Rp. 3.3 juta.