Anggota Geng Djancuk Bentrok Dengan Laskar Ronggolawe

Anggota Geng Djancuk Bentrok Dengan Laskar Ronggolawe

Anggota Geng Djancuk Bentrok Dengan Laskar Ronggolawe

Kerusuhan terjadi antar 2 kelompok yang sedang menyaksikan konser musik dangdut. Kelompok tersebut adalah Geng Djancuk dan Laskar Ronggolawe.

Akibat dari kerusuhan tersebut, salah satu anggota geng Djancuk tewas karena dikeroyok oleh Laskar Ronggolawe. Kejadian ini bermula saat kedua kelompok menyaksikan sebuah konser dangdut.

Polisi dengan sigap menangkap 3 dari 7 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut. 4 pelaku hingga kini masih buron dalam pencarian dari kepolisian.

Anggota Geng Djancuk yang tewas teridentifikasi adalah Suprapto warga Desa Prunggahan Kulon. Nasib naas harus dialami oleh Suprapto yang dikeroyok oleh Laskar Ronggolawe saat menyakiskan konser dangdut.

Kejadian pengeroyokan ini bermula saat korban sedang asik menikmati konser dangdut dan berjoget. Saat itulah secara tidak sengaja ia menyenggol anggota dari Laskar Ronggolawe, akibatnya ia dikeroyok 7 orang yang mengakibatkan ia tewas.

anggota-geng-djancuk-bentrok-dengan-laskar-ronggolawe

Korban yang dikeroyok oleh para pelaku dilakukan dengan memukul korban, melempar batu hingga menikam sang korban. Salah satu pelaku yaitu Hendra mengatakan kejadian itu juga karena adanya perselihan antar geng mereka.

Kedua geng tersebut disebutnya telah menjadi musuh dalam waktu yang lama. Dengan hadirnya korban dalam konser tersebut, membuat para pelaku nekat memukuli korban, hingga menikam yang mengakibatkan korban meninggal.

Geng Djancuk merupakan musuh utama dari Laskar Ronggolawe. Keduanya memiliki dendam yang panjang yang mengakibatkan para anggotanya saling memusuhi. Naas dendam itu pada akhirnya harus menjatuhkan 1 korban yang tewas dikeroyok.

Polisi dengan sigap berhasil menangkap 3 dari 7 pelaku. Selain ditangkap, Polisi juga menemukan barang bukti seperti pisau, batu, arit yang digunakan para pelaku saat mengeroyok korban.

Pihak kepolisian mengatakan sudah mengantongi identitas 4 pelaku lainnya. Pihak kepolisian akan secepatnya melakukan penangkapan untuk 4 pelaku yang masih berkeliaran. Sejauh ini Polisi mengira para pelaku yang belum tertangkap tengah melarikan diri dan bersembunyi diluar kota.

Dengan hal yang telah dilakukan oleh para tersangkat, mereka dapat dipidana karena melanggar pasal 170 KUHP. Pasal tersebut berisi tentang hukuman maksimal yang akan didapat oleh para tersangka yaitu 12 tahun penjara.