Surabaya Siap Mengembalikan Warga Asing yang Tidak Legal
Permasalahan TKA (Tenaga Kerja Asing) di Surabaya kini sedang meningkat. Semenjak dilegalkannya program Masyarakat Ekonomi ASEAN, kini banyak sekali pekerja asing yang bisa dengan mudahnya masuk ke Indonesia, termasuk ke Surabaya. Pada dasarnya, hal ini tidak akan menimbulkan masalah terlalu signifikan, asalkan mereka memang pekerja yang legal. Namun, permasalahan muncul ketika banyak tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja secara legal. Terkadang mereka tidak memilikiizin secara lengkap, dan hal ini merupakan sebuah permasalahan yang besar.
Oleh karena itu, walikota Surabaya, Tri Rismaharini, kini sedang gencar-gencarnya melakukan pengecekan ke setiap pekerja dari Negara asing. Investigasi yang dilakukan pihak pemerintah ini dilakukan untuk mengecek legalisasi dari pekerja asing tersebut.
Untuk melakukan investigasi ini, pihak pemerintah melakukan kerja sama dengan Bakesbanglimas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan juga pihak Imigrasi. Program ini dilakukan untuk memperketat data dari tenaga kerja asing di Surabaya. Selain itu, kepadatan penduduk pun sekaligus dicoba untuk diperkecil, jadi kepadatan kota Surabaya pun bisa ditekan.
Beberapa hari yang lalu, pihak pemerintah Surabaya pernah menemukan saah satu pengemis yang berkewarganegaraan Jerman. Dan setelah diselidiki, ternyata izin tinggal yang dimiliki oleh Benjamin Holst tersebut sudah kadaluwarsa. Terlebih lagi, kegiatan mengemis yang dilakukan Holst ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Dan ia pun mengaku pernah melakukan hal ini di Bali beberapa tahun yang lalu.
Ia pun bahkan mengaku bahwa dirinya memanfaatkan penyakit kaki gajah yang ia miliki untuk mengemis dari satu daerah ke daerah lainnya, selama beberapa tahun ini di Indonesia. Namun, hal ini merupakan sebuah pelanggaran, karena sebagai warga Negara asing, tentu saja izin tinggal harus tetap ada dan tidak boleh kadaluwarsa.
Untuk menanggapi hal ini, pihak pemerintah Surabaya langsung menindaklanjuti waga asing yang tidak legal ini. Namun, pihak imigrasi di Surabaya tidak memiliki dana yang cukup untuk memulangkan tenaga kerja asing tersebut ke negaranya. Untuk menanggapi hal ini, Tri Rismaharini akan langsung menghubungi kedutaan Jerman untuk bisa memulangkan kembali warganya.
Namun, apabila tidak ada kelanjutan dalam membahas permasalahan ini, pihak pemerintah Surabaya akan tetap mengusahakan untuk mengembalikan pekerja asing yang tidak legal ke negaranya masing-masing. Program ini akan terus dilanjutkan demi memperketat kelegalan para pekerja di Indonesia, terutama di Surabaya.